JAKARTA. Polemik atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan masih berlanjut. Biji kopi termasuk salah komoditas yang terkena PPN 10%. Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) mengusulkan agar pemerintah mengubah pajak yang ditetapkan saat ini menjadi PPN tidak dipungut. Perubahan itu untuk mencegah terjadi ketimpangan antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Dewan Penasihat Gaeki, Moenardji Soedargo, mengatakan, dengan PPN tidak dipungut, perusahaan berbasis korporasi masih tetap bisa mendapat kompensasi dari PPN masukan yang dibayar untuk kegiatan produksi. Sementara petani rakyat dapat dibebaskan.
Eksportir kopi usul penghapusan PPN Komoditas
JAKARTA. Polemik atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan masih berlanjut. Biji kopi termasuk salah komoditas yang terkena PPN 10%. Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) mengusulkan agar pemerintah mengubah pajak yang ditetapkan saat ini menjadi PPN tidak dipungut. Perubahan itu untuk mencegah terjadi ketimpangan antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Dewan Penasihat Gaeki, Moenardji Soedargo, mengatakan, dengan PPN tidak dipungut, perusahaan berbasis korporasi masih tetap bisa mendapat kompensasi dari PPN masukan yang dibayar untuk kegiatan produksi. Sementara petani rakyat dapat dibebaskan.