Eksportir kopi usul penghapusan PPN Komoditas



JAKARTA. Polemik atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan masih berlanjut. Biji kopi termasuk salah komoditas yang terkena PPN 10%. 

Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (Gaeki) mengusulkan agar pemerintah mengubah pajak yang ditetapkan saat ini menjadi PPN tidak dipungut.  Perubahan itu untuk mencegah terjadi ketimpangan antara perkebunan besar dan perkebunan rakyat.

Dewan Penasihat Gaeki, Moenardji Soedargo, mengatakan, dengan PPN tidak dipungut, perusahaan berbasis korporasi masih tetap bisa mendapat kompensasi dari PPN masukan yang dibayar untuk kegiatan produksi. Sementara petani rakyat dapat dibebaskan.


Menurut Moenardji, usulan menerapkan PPN tidak dipungut bisa menjadi solusi bagi pemerintah. "Selama ini, komoditas kopi dan kakao itu basisnya adalah petani rakyat yang tidak mengerti tata kelola perpajakan," kata Moenardji, belum lama ini.

Sindra Wijaya, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), mengatakan, pengenaan PPN 10% membuat industri pengolahan kakao berada di posisi yang sulit. 

Pasalnya, untuk mendapatkan pasokan bahan baku biji dari dalam negeri terkena PPN 10%. Sementara impor juga terkena pajak yang lebih tinggi lagi, yakni 17,5%, yang terdiri dari PPN 10%, Bea Masuk (BM) 5%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5%.

Seperti diketahui, PPN 10% ini juga dikenakan terhadap produk segar impor yang masuk ke dalam negeri. Mengutip data AIKI, tahun lalu saja impor biji kakao untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri mencapai 30.000 ton.

Irfan Anwar Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) mengharapkan, kebijakan ini ditunda terlebih dahulu. "Kami menolak, karena berdampak langsung ke petani dan customer. Bagaimanapun petani saat ini pendapatannya belum cukup dan kesejahteraannya masih rendah," kata Irfan.

Irfan menambahkan, jangan sampai kebijakan ini menggerus perusahaan lokal dan memakmurkan perusahaan asing yang kuat dalam pendanaan. Seperti diketahui, perusahaan dalam negeri pendanaannya tidak sekuat asing. Bahkan bunga kredit bank di dalam negeri jauh lebih tinggi dibanding di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto