Eksportir likuid vape bisa bebas bea masuk dan pajak impor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melihat bahwa ternyata permintaan terhadap likuid vape asal Indonesia cukup menjanjikan. Dengan demikian, pemerintah akan memberikan insentif bagi produsen likuid vape yang ingin mengekspor produknya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah untuk para eksportir likuid vape adalah dibebaskan bea masuk untuk bahan baku dan pajak impornya.

"Kalau diproduksi di sini kemudian diekspor, kami berikan fasilitas. Misal bahan bakunya ini masih impor, pada saat bahan baku masuk, tidak kena bea masuk dan pajak impor," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).


Ia menyebut, ada beberapa negara yang bisa menjadi sasaran ekspor likuid vape, misalnya AS, Eropa, dan Timur Tengah khususnya Dubai. Namun, saat ini produsen asal Indonesia masih bersaing dengan Malaysia dan China.

“Banyak juga produsen Indonesia yang ekspor melalui Malaysia. Makanya kami bilang, tidak perlu ke sana, kami atur, kami beri insentif," ujarnya.

Heru mengatakan, insentif ini akan diberikan kepada eksportir melalui fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM. “Kami akan arahkan ke sana,” ucap dia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen E-likuid Mikro (APEM) Denny Syarifa mengatakan, bahan baku likuid vape sendiri adalah 20% impor dan sisanya lokal. "Bahan baku impor itu untuk essence aja itu 20%, sisanya murni produksi di sini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto