KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Kebijakan baru yang memungkinkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dijadikan agunan kredit oleh eksportir membawa peluang baru bagi sejumlah bank. Mengingatkan saja, kebijakan itu tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak September 2026. Tak cuman membatasi penempatan DHE SDA di 15 bank, peraturan ini juga memungkinkan eksportir memanfaatkan DHE yang dimiliki sebagai jaminan untuk mengambil kredit rupiah dari bank terkait. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro, kebijakan ini memang bertujuan memastikan DHE tetap produktif dan mendukung kebutuhan usaha eksportir.
Baca Juga: Lakukan Perubahan RKPUS, Tugu Insurance Alihkan Portofolio Kepesertaan UUS Dalam praktiknya, Solikin bilang penyaluran kredit tetap mengacu pada asesmen dan prinsip kehati-hatian masing-masing bank. Regulator tak mengatur penetapan suku bunga untuk penyaluran kredit dengan skema ini. “Itu menjadi keputusan masing-masing bank sesuai profil nasabah, tenor, dan lainnya,” kata Solikin kepada Kontan, Selasa (29/9/2026). Namun begitu, mengingat kredit memiliki
underlying agunan DHE SDA, pihaknya berharap bank dapat menentukan
pricing yang lebih kompetitif. Dengan begitu, eksportir tak harus memilih antara memenuhi kewajiban penempatan DHE atau memperoleh likuiditas untuk usaha. “Keduanya bisa berjalan bersamaan,” sebut Solikin. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri terpantau sudah memanfaatkan kebijakan baru ini melalui penyaluran kredit Rp 6 triliun ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Rinciannya, BRI menyalurkan kredit koran senilai Rp 2 triliun dan Bank Mandiri menyalurkan kredit talangan DHE SDA Rp 4 triliun, dengan tujuan memenuhi kebutuhan operasional PTBA. Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai sejatinya potensi pemanfaatan kebijakan ini cukup besar, hanya saja terkonsentrasi pada eksportir besar yang devisanya wajib ditempatkan di dalam negeri. “Permintaan terbesar kemungkinan datang dari eksportir batu bara, sawit, dan mineral berskala besar,” proyeksi Yusuf. Bagi eksportir, manfaat utama kebijakan ini adalah memperoleh rupiah tanpa melepas dolar ke pasar valuta asing (valas), pun biaya kredit bisa lebih rendah karena pinjaman dijamin aset tunai. Hanya saja, pembayaran bunga kredit dalam bentuk rupiah, menurut Yusuf, bisa saja lebih tinggi dari imbal hasil simpanan valas eksportir. “Dengan kata lain, ada tambahan biaya untuk memperoleh likuiditas dari dana yang sebenarnya dimiliki sendiri,” katanya.
Baca Juga: Bank BJB Buka Akses Investasi SBN Ritel SBR015 dengan Kupon hingga 6,85% Selain itu, jika rupiah menguat tajam, nilai agunan dalam rupiah akan berkurang dan bank dapat meminta tambahan jaminan. Tenor kredit pun perlu disesuaikan dengan masa penempatan wajib DHE agar pinjaman tak berlanjut setelah dana yang menjadi agunan sudah dapat ditarik. Bagi perbankan, Yusuf memandang skema ini menarik karena risiko kreditnya relatif rendah. Pinjaman dijamin dengan simpanan tunai, bank memperoleh pendapatan bunga dan komisi, pun bagian kredit yang dijamin DHE dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit. Meski demikian, risiko pengelolaannya tetap ada. Bank menerima simpanan dalam dolar tetapi menyalurkan kredit dalam rupiah, sehingga posisi valuta asing dan likuiditas rupiah perlu dikelola secara cermat, antara lain melalui transaksi swap. Di luar itu persaingan 15 bank dalam memperoleh penempatan DHE juga dapat meningkatkan biaya dana. Selain itu, bank perlu mengendalikan konsentrasi pembiayaan pada sektor komoditas yang sangat dipengaruhi oleh perubahan harga global. Sebagai salah satu bank swasta yang dapat menampung DHE SDA berdasarkan kebijakan baru ini, HSBC Indonesia belum memiliki program pembiayaan dengan jaminan DHE SDA.
Meski begitu, Banking Director HSBC Indonesia Steve Andoko bilang pihaknya menyambut baik kebijakan yang memberikan pengecualian DHE SDA bagi perusahaan dari negara-negara yang memiliki trade agreement dengan Indonesia. “Kami juga berkomitmen untuk mendukung program prioritas pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Steve.
Baca Juga: Bank Mayapada Masuk dalam Fortune Indonesia 100:2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News