Eksportir Nilai DSI Masih Dini, Efektivitas Lawan Under Invoicing Belum Terlihat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan eksportir menilai masih terlalu dini untuk mengukur efektivitas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menekan praktik under invoicing maupun transfer pricing pada ekspor komoditas strategis.

Pasalnya, sejak mulai diterapkan pada 1 Juni 2026, DSI masih berada pada tahap awal masa transisi yang berfokus pada pencatatan dan pelaporan kegiatan ekspor. 

Pada periode ini, perusahaan eksportir masih menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa dan belum ada perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan.


Baca Juga: Secure Parking Andalkan Teknologi EPS untuk Jaga Kelancaran Arus Kendaraan

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan DSI saat ini belum beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal sehingga dampaknya terhadap tata kelola ekspor belum dapat diukur.

"Terkait dengan DSI yang diberlakukan mulai 1 Juni, ini kan baru dalam pencatatan dan lain sebagainya. Jadi belum beroperasi full sebagai eksportir," ujar Toto kepada Kontan, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, pemerintah juga masih akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan masa transisi pada Agustus mendatang sebelum memutuskan langkah berikutnya. Implementasi penuh DSI sendiri ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027 apabila seluruh persiapan berjalan sesuai rencana.

"Jadi belum ada dampak nih, belum kita lihat. Nanti kalau sudah mulai berjalan, sudah ada keluhan, ada dampak dan lain sebagainya, nanti saya infokan kembali," katanya.

Meski demikian, GPEI menilai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor pada prinsipnya dapat dipahami. Namun, pelaku usaha masih membutuhkan kejelasan teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut selama masa transisi berlangsung.

Menurut Toto, sejumlah aspek yang masih perlu diperjelas antara lain format pelaporan, standar waktu verifikasi dokumen, mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan data, hingga integrasi dengan sistem yang sudah berjalan seperti Indonesia National Single Window (INSW), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perbankan, serta sistem internal perusahaan eksportir.

Baca Juga: Masa Transisi Ekspor Satu Pintu Dimulai, Eksportir SDA Wajib Lapor ke DSI

Ia mengingatkan adanya potensi beban administratif tambahan selama masa transisi karena eksportir harus tetap menjalankan prosedur yang berlaku saat ini sambil menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan baru ke DSI.

"Dalam masa transisi, tantangan terbesar adalah potensi overlap administratif, di mana eksportir harus tetap memenuhi prosedur lama sambil menyesuaikan pelaporan baru ke DSI," ujarnya.

Terkait tujuan pemerintah memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing, Toto menilai persoalan tersebut memang dikenal dalam perdagangan komoditas global. Namun, menurut dia, praktik tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai kondisi mayoritas eksportir Indonesia.

Ia menilai efektivitas DSI nantinya akan sangat bergantung pada kualitas harga acuan yang digunakan, tata kelola kelembagaan yang independen, serta kemampuan mengintegrasikan data dengan berbagai instansi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sektor perbankan.

"Skema ini berpotensi efektif, tetapi keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh desain eksekusi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan," katanya.

Lebih lanjut, GPEI juga mengingatkan pemerintah agar implementasi penuh DSI dilakukan berdasarkan tingkat kesiapan yang terukur, bukan semata mengikuti target waktu.

Menurut Toto, pasar komoditas global bergerak sangat cepat sehingga keputusan terkait harga, pengiriman, hingga kontrak dagang sering kali harus dilakukan dalam hitungan jam. Karena itu, fleksibilitas transaksi dan kecepatan pengambilan keputusan menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing ekspor Indonesia.

Baca Juga: Masa Transisi DSI Dimulai, Ekspor CPO Tetap Berjalan Normal hingga Agustus

"Pelaku usaha mendukung upaya pemerintah meningkatkan transparansi ekspor dan memperkuat devisa nasional. Namun keberhasilan implementasi ekspor satu pintu melalui DSI sangat ditentukan oleh kejelasan aturan teknis, kesiapan sistem, serta kemampuan menjaga kelincahan transaksi agar tidak mengurangi daya saing ekspor Indonesia di pasar global," ujar Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News