Eksportir Sawit Soroti Risiko Skema Ekspor Lewat BUMN, Ganggu Pasar Ekspor Sawit!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pelaku industri sawit menyoroti rencana pemerintah mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata niaga ekspor, khususnya bagi eksportir skala kecil dan perusahaan trader.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, tidak semua eksportir merupakan perusahaan perkebunan besar yang memiliki industri hilir terintegrasi.


“Tidak semua eksportir ini adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir,” ujar Eddy kepada Kontan, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Gapki Sebut Pelemahan Rupiah Tak Selalu Untungkan Eksportir

Menurut dia, selama ini banyak perusahaan trading atau trader yang melayani pasar tertentu dengan volume ekspor relatif kecil. Ia mempertanyakan keberlanjutan usaha para trader apabila seluruh ekspor harus melalui satu badan pengekspor.

“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu, dengan adanya badan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini,” katanya.

Eddy menambahkan, mekanisme pengekspor tunggal berpotensi menyulitkan pemenuhan permintaan khusus dari pembeli luar negeri. Pasalnya, setiap importir kerap memiliki spesifikasi produk yang berbeda-beda meskipun berasal dari industri yang sama.

“Pesanan para importir untuk industri biasanya mereka minta komposisi khusus, jadi industri yang sama belum tentu pesanannya sama, apakah hal seperti ini bisa dilayani,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan para eksportir selama ini telah memiliki jaringan pasar masing-masing yang dibangun dalam waktu lama. Karena itu, pengelolaan tata niaga baru harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu hilangnya pasar ekspor Indonesia.

“Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri, jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik,” tambah Eddy.

Baca Juga: VKTR Optimistis Target 10.000 Bus Listrik Transjakarta Dorong Penjualan EV

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA mulai Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batubara, hingga paduan besi dan ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Prabowo bilang, kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga ingin menekan praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

"Kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Menurut Prabowo, pemerintah ingin memastikan seluruh nilai ekspor SDA tercatat dengan baik sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.

"Kebijakan ini kita harapkan penerimaan bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News