KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Pemerintah mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Ketentuan tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11) lalu. Kebijakan ini diyakini bakal menolong perbaikan kondisi neraca pembayaran ke depan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo memastikan, kebijakan DHE SDA pada prinsipnya tidak akan mengganggu prinsip sistem devisa bebas yang selama ini berlaku. Seperti yang diketahui, dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa disebutkan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. "Adanya kebijakan DHE SDA dalam paket tidak akan menganulir prinsip sistem devisa bebas, itu akan kita haga dan pertahankan," ujar Dody, Sabtu (17/11).
Eksportir sumber daya alam wajib kembalikan DHE, BI: Dampaknya akan substansial
KONTAN.CO.ID - SUKOHARJO. Pemerintah mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Ketentuan tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11) lalu. Kebijakan ini diyakini bakal menolong perbaikan kondisi neraca pembayaran ke depan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo memastikan, kebijakan DHE SDA pada prinsipnya tidak akan mengganggu prinsip sistem devisa bebas yang selama ini berlaku. Seperti yang diketahui, dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa disebutkan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. "Adanya kebijakan DHE SDA dalam paket tidak akan menganulir prinsip sistem devisa bebas, itu akan kita haga dan pertahankan," ujar Dody, Sabtu (17/11).