JAKARTA. Eksportir sektor pertambangan masih mendominasi penerimaan sanksi dari Bank Indonesia (BI) terkait kewajiban penyampaian laporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurut Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah permasalahan yang terjadi dengan perusahaan pertambangan tersebut karena banyak yang belum melakukan pelaporan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. "Sanksi pertama yang sudah kami keluarkan semuanya berisi perusahaan pertambangan," katanya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (6/12). Sayang, sanksi pertama yang diberikan BI masih berupa peringatan tertulis.
Eksportir tambang paling bandel melapor devisa
JAKARTA. Eksportir sektor pertambangan masih mendominasi penerimaan sanksi dari Bank Indonesia (BI) terkait kewajiban penyampaian laporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menurut Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah permasalahan yang terjadi dengan perusahaan pertambangan tersebut karena banyak yang belum melakukan pelaporan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. "Sanksi pertama yang sudah kami keluarkan semuanya berisi perusahaan pertambangan," katanya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (6/12). Sayang, sanksi pertama yang diberikan BI masih berupa peringatan tertulis.