JAKARTA. Mulai bulan ini, eksportir yang menempatkan dana hasil ekspor deposito dalam negeri akan mendapat insentif pajak yang ditawarkan pemerintah. Tawaran pemotongan pajak penghasilan (PPh) tercantum dalam pertauran menteri keuangan (PMK). Dalam beleid tersebut disebutkan, pemotongan PPh yang ditawarkan beragam, tergantung tenor penempatan dana hasil ekspor (DHE) yang tersimpan di deposito dalam negeri. besaran insentif juga tergantung dari penggunaan mata uangnya. Misal, jika DHE ditempatkan dalam bentuk depositor bermata uang Dollar AS, untuk tenor satu bulan PPh yang berlaku sebesar 10%. Sementara untuk tenor tiga bulan sebesar 7,5%, kemudian untuk tenor enam bulan sebesar 2,5 %, dan jika lebih dari enam bulan tarifnya bisa mencapai 0%.
Eksportir tekstil dukung DHE masuk ke dalam negeri
JAKARTA. Mulai bulan ini, eksportir yang menempatkan dana hasil ekspor deposito dalam negeri akan mendapat insentif pajak yang ditawarkan pemerintah. Tawaran pemotongan pajak penghasilan (PPh) tercantum dalam pertauran menteri keuangan (PMK). Dalam beleid tersebut disebutkan, pemotongan PPh yang ditawarkan beragam, tergantung tenor penempatan dana hasil ekspor (DHE) yang tersimpan di deposito dalam negeri. besaran insentif juga tergantung dari penggunaan mata uangnya. Misal, jika DHE ditempatkan dalam bentuk depositor bermata uang Dollar AS, untuk tenor satu bulan PPh yang berlaku sebesar 10%. Sementara untuk tenor tiga bulan sebesar 7,5%, kemudian untuk tenor enam bulan sebesar 2,5 %, dan jika lebih dari enam bulan tarifnya bisa mencapai 0%.