JAKARTA. Pemerintah menggodok kebijakan pengetatan kegiatan ekspor timah. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan status clean and clear (CnC) sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP) timah, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor. Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses penyusunan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. "Kami masih membahas dengan kementerian terkait maupun dengan pemerintah daerah," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (30/3).
Eksportir timah kini wajib clean & clear
JAKARTA. Pemerintah menggodok kebijakan pengetatan kegiatan ekspor timah. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan status clean and clear (CnC) sebagai syarat izin usaha pertambangan (IUP) timah, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor. Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses penyusunan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah. "Kami masih membahas dengan kementerian terkait maupun dengan pemerintah daerah," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Senin (30/3).