KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, untuk kemasan sederhana dan kemasan premium. Kebijakan ini dimulai pada Rabu (19/1) dini hari, di pasar ritel modern. Untuk mendukung kebijakan ini Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Menurut Lutfi, kebijakan ini akan digunakan sebagai pencatatan pelaku usaha ekspor olein dan crude palm oil (CPO). “Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia,” kata Lutfi, Selasa (18/1).
Eksportir Wajib Lapor Jumlah Ekspor Olein dan CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, untuk kemasan sederhana dan kemasan premium. Kebijakan ini dimulai pada Rabu (19/1) dini hari, di pasar ritel modern. Untuk mendukung kebijakan ini Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Menurut Lutfi, kebijakan ini akan digunakan sebagai pencatatan pelaku usaha ekspor olein dan crude palm oil (CPO). “Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia,” kata Lutfi, Selasa (18/1).