KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan perasuransian domestik dalam enam bulan lagi. Kebijakan ini diharapkan akan menguntungkan industri jasa angkutan laut dan perasuransian dalam negeri, sekaligus menyehatkan neraca transaksi berjalan RI yang selalu defisit. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 dan berlaku enam bulan atau April 2018. Aturan ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.
Eksportir wajib pakai jasa angkut & asuransi lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan eksportir dan impotir tertentu menggunakan jasa angkutan laut dan perasuransian domestik dalam enam bulan lagi. Kebijakan ini diharapkan akan menguntungkan industri jasa angkutan laut dan perasuransian dalam negeri, sekaligus menyehatkan neraca transaksi berjalan RI yang selalu defisit. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang diundangkan 31 Oktober 2017 dan berlaku enam bulan atau April 2018. Aturan ini pada intinya wewajibkan eksportir batubara, minyak sawit atau crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang-barang pengadaan pemerintah lainnya menggunakan jasa angkutan laut serta perasuransian nasional. Jika melanggar aturan ini, perusahaan bisa dijatuhi sanksi pembekuan hingga pencabutan izin.