Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Domestik, Likuiditas Valas Perbankan Bisa Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. 

Adanya aturan ini akan berdampak pada likuiditas valuta asing (valas) perbankan.


Baca Juga: Simak Untung Rugi Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menilai, tujuan utama aturan DHE antara lain adalah memperkuat cadangan devisa negara, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan menggerakkan perekonomian nasional. DHE yang disimpan di bank dapat digulirkan ke sektor riil, baik untuk modal kerja maupun pembiayaan ekspor.

"Aturan ini diharapkan memberikan tambahan suplai valas pada likuiditas valas/mengendap pada rekening khusus eksportir yang ada di perbankan yang tercermin antara lain dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas seiring dengan surplus perdagangan Indonesia," ungkap Dian kepada kontan.co.id, Senin (17/7).

Menurut Dian, bagi bank tentunya akan memberikan dampak positif melalui ketersediaan valas di pasar domestik yang lebih sustain. Sementara, tantangan utama yang dihadapi perbankan nasional adalah mengelola penambahan likuiditas valas yang sifatnya jangka pendek yang berasal dari DHE untuk dapat digulirkan ke sektor riil yang relatif membutuhkan dana valas jangka Panjang.

Oleh karena itu Dian menyebut, efek aturan ini akan terasa dampaknya pada perbankan nasional idealnya segera setelah ketentuan berlaku efektif. Tentu pada awalnya pasar uang khususnya term deposit jangka pendek akan membutuhkan penyesuaian menjadi aktif dengan adanya tambahan suplai likuiditas valas.

"Namun seiring berjalannya waktu, industri akan bergerak dinamis dan membutuhkan pengembangan produk yang inovatif sehingga dapat mengelola likuiditas valas tersebut secara lebih efisien," tambahnya.

Baca Juga: Kredit Valas Melandai, Likuiditas Valas Bank Aman

Menurut Dian, kuncinya adalah memanfaatkan momentum surplus perdagangan yang terjadi, sehingga dengan adanya aturan ini peningkatan valas di pasar domestik dapat lebih terjaga.

"Hal ini membutuhkan kerjasama erat seluruh instansi agar kinerja  neraca perdagangan yang baik dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan, sehingga mekanisme ini dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang," ujar Dian.

Dian juga mengharapkan para eksportir ke depannya akan semakin merasa nyaman untuk menempatkan DHE di Indonesia sehingga peningkatan ekspor komoditas dan lain-lainnya akan terefleksikan dalam likuiditas Valas di Indonesia sehingga ekonomi Indonesia akan bisa tumbuh lebih cepat dan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi