Ekstradisi Adrian Kiki paling lambat Februari 2014



JAKARTA. Terpidana kasus Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Irawan akan diserahkan ke Indonesia dalam waktu dekat.

Upaya ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi (High Court) Australia yang mengabulkan permohonan ekstradisi Adrian yang diajukan oleh pemerintah RI. Jaksa Agung Basrief Arief, menyatakan, terpidana Adrian sudah dapat diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.

"Penyerahan Adrian dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," ujar Basrief, Rabu (18/12). Untuk itu, mulai besok Jaksa Agung akan melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam, Kemenkumham, dan Kepolisian terkait bagaimana mekanisme yang akan dilakukan. Adrian merupakan terpidana BLBI yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman seumur hidup. Adrian kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, saat PT DKI Jakarta memeriksa perkara ini, Adrian melarikan diri ke Perth, Western Australia. PT DKI Jakarta akhirnya memutus Adrian  bersalah dengan hukuman seumur hidup pada tanggal 2 Juni 2003. Selanjutnya Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian kepada Pemerintah Australia melalui Jalur Diplomatik. Pada bulan Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.


Namun, Adrian ternyata menyampaikan upaya keberatan hingga kasus ini sampai pada pengadilan paling tinggi di Australia, yaitu High Court of Australia. Dalam putusannya, High Court menolak keberatan Adrian dan menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana BLBI ini ke Indonesia agar menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan