KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 pada dasarnya diluncurkan untuk memperkuat permodalan perusahaan perasuransian. Untuk itu, regulator berharap industri bisa berkonsolidasi sehingga memiliki kapital yang kuat. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan POJK ini diterbitkan untuk membantu penguatan kapital dan mendorong market deepening industri asuransi. “Sebenarnya governance dan risk management di pilar yang lain ini sangat membutuhkan permodalan yang kuat,” ujarnya dalam webinar Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).
Ekuitas Minimum Asuransi Meningkat, OJK Inginkan Industri Berkonsolidasi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 pada dasarnya diluncurkan untuk memperkuat permodalan perusahaan perasuransian. Untuk itu, regulator berharap industri bisa berkonsolidasi sehingga memiliki kapital yang kuat. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan POJK ini diterbitkan untuk membantu penguatan kapital dan mendorong market deepening industri asuransi. “Sebenarnya governance dan risk management di pilar yang lain ini sangat membutuhkan permodalan yang kuat,” ujarnya dalam webinar Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).