Ekuitas Minimum Asuransi Meningkat, OJK Inginkan Industri Berkonsolidasi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 pada dasarnya diluncurkan untuk memperkuat permodalan perusahaan perasuransian. Untuk itu, regulator berharap industri bisa berkonsolidasi sehingga memiliki kapital yang kuat.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan POJK ini diterbitkan untuk membantu penguatan kapital dan mendorong market deepening industri asuransi.

“Sebenarnya governance dan risk management di pilar yang lain ini sangat membutuhkan permodalan yang kuat,” ujarnya dalam webinar Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).


Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura

Iwan menjelaskan, governance dan risk management saat ini tidak bisa lagi dilakukan hanya dengan mengandalkan administrasi, tetapi harus menggunakan database yang kuat. Artinya, kata dia, perusahaan harus menjaga infrastruktur permodalan yang baik.

“Jadi semua ini memang kita lihat dalam mengelola industri ini tidak bisa lagi dengan kapital yang sangat terbatas,” jelasnya.

Iwan menuturkan, penguatan aspek permodalan bakal diterapkan di akhir tahun 2026 dan di akhir tahun 2028, di mana OJK menginginkan industri asuransi bisa berkonsolidasi ke depannya.

“Kemudian kita perkenalkan KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi) ini memang juga mencontoh yang ada di industri perbankan, kita juga belajar bagaimana industri perbankan mulai menerapkan ini di akhir tahun 2024,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Setujui Penunjukan Edi Yoga Prasetyo Sebagai Direktur Tugu Insurance

Diberitakan sebelumnya, baleid tersebut menyatakan peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Editor: Noverius Laoli