Ekuitas modal ventura minimal Rp 5 miliar



JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib memiliki ekuitas paling tidak sebesar Rp 5 miliar.

Ekuitas PMV dan PMVS dibagi dalam jenis badan usahanya.

Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menetapkan besaran ekuitas persyaratan PMV dan PMVS sebagai pengelola dana ventura.


Berikut rincian ekuitas minimal berdasarkan badan hukum

- PMV berbentuk badan perseroan sebesar Rp 20 miliar.

- PMV badan hukum koperasi sebesar Rp 10 miliar.

- PMV berbadan hukum perseroan terbatas Rp 10 miliar.

- PMVS berbentuk perseroan sebesar Rp 10 miliar.

- PMVS berbadan hukum koperasi ekuitasnya sebesar Rp 5 miliar.

- PMVS berbadan hukum komanditer sebesar Rp 5 miliar.

- Unit usaha syariah (UUS) sebesar Rp 5 miliar.

Sementara syarat pembentukan dana ventura yang dilakukan antara PMV atau PMVS dengan bank kostudian berdasarkan kontrak investasi bersama antara lain: jumlah investor dana ventura paling banyak 25 pihak.

Lalu, dana kelolaan yang ditetapkan minimal Rp 1 miliar.

Serta batas minimum penyertaan pada setiap dana ventura yang dikelola ditetapkan sebesar 10%.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, prinsip bisnis modal ventura ini bukan pada penempatan dana yang besar.

Namun, pada pilihan bisnis perusahaan start up yang tepat.

Persoalan modal dan ekuitas diyakini dapat disesuaikan oleh masing-masing PMV dan PMVS. 

"Mereka bisa menerbitkan obligasi jadi tidak akan masalah untuk sumber pendanaan," terang Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto