JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib memiliki ekuitas paling tidak sebesar Rp 5 miliar. Ekuitas PMV dan PMVS dibagi dalam jenis badan usahanya. Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menetapkan besaran ekuitas persyaratan PMV dan PMVS sebagai pengelola dana ventura.
Ekuitas modal ventura minimal Rp 5 miliar
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib memiliki ekuitas paling tidak sebesar Rp 5 miliar. Ekuitas PMV dan PMVS dibagi dalam jenis badan usahanya. Pasal 40 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menetapkan besaran ekuitas persyaratan PMV dan PMVS sebagai pengelola dana ventura.