JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas perihal larangan kerjasama eksklusif pada produk uang elektronik atau electronic money (e-money). Ketegasan otoritas tertuang lewat PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Salah satu poin penting aturan anyar itu adalah penyelenggara e-money dilarang melakukan kerjasama ekskusif (Harian KONTAN, 17 April 2014). Larangan ini berlaku bagi produk e-money yang menyangkut bisnis kepentingan umum. Misalnya, transportasi umum, jalan umum (jalan tol), parkir umum, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan kegiatan pendidikan, yakni sekolah dan universitas. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan larangan kerjasama eksklusif ini bertujuan agar semua penyelenggara e-money dapat memanfaatkan tempat umum untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan non-tunai. "Larangan kerjasama eksklusif ini berlaku mulai April 2014," kata Rosmaya, Kamis (17/4).
Electronic money tak boleh ekslusif
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil sikap tegas perihal larangan kerjasama eksklusif pada produk uang elektronik atau electronic money (e-money). Ketegasan otoritas tertuang lewat PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Salah satu poin penting aturan anyar itu adalah penyelenggara e-money dilarang melakukan kerjasama ekskusif (Harian KONTAN, 17 April 2014). Larangan ini berlaku bagi produk e-money yang menyangkut bisnis kepentingan umum. Misalnya, transportasi umum, jalan umum (jalan tol), parkir umum, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan kegiatan pendidikan, yakni sekolah dan universitas. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan larangan kerjasama eksklusif ini bertujuan agar semua penyelenggara e-money dapat memanfaatkan tempat umum untuk melakukan kegiatan transaksi keuangan non-tunai. "Larangan kerjasama eksklusif ini berlaku mulai April 2014," kata Rosmaya, Kamis (17/4).