JAKARTA. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) untuk produk-produk elektronik yang tidak ramah lingkungan disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Menurutnya hal itu akan mengurangi dampak perusakan lingkungan dan juga bagus untuk kesehatan konsumen selaku pengguna produk. Hanya saja menurut Sudaryatmo, agar kebijakan tersebut efektif pemerintah harus mengenakan cukai terhadap produk elektronik yang masih memiliki kandungan BPO. "Pengenaan cukai akan menyebabkan harganya lebih tinggi dan pembelinya akan berkurang," sarannya. Bahkan kata Sudaryatmo, kebijakan pengenaan cukai untuk produk-produk yang tidak ramah lingkungan sudah banyak diterapkan oleh negara lain. “Mereka tidak hanya menyasar produk yang merusak kesehatan saja, tetapi juga yang merusak lingkungan,” katanya.
Elektronik tidak ramah lingkungan harus kena cukai
JAKARTA. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) untuk produk-produk elektronik yang tidak ramah lingkungan disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Menurutnya hal itu akan mengurangi dampak perusakan lingkungan dan juga bagus untuk kesehatan konsumen selaku pengguna produk. Hanya saja menurut Sudaryatmo, agar kebijakan tersebut efektif pemerintah harus mengenakan cukai terhadap produk elektronik yang masih memiliki kandungan BPO. "Pengenaan cukai akan menyebabkan harganya lebih tinggi dan pembelinya akan berkurang," sarannya. Bahkan kata Sudaryatmo, kebijakan pengenaan cukai untuk produk-produk yang tidak ramah lingkungan sudah banyak diterapkan oleh negara lain. “Mereka tidak hanya menyasar produk yang merusak kesehatan saja, tetapi juga yang merusak lingkungan,” katanya.