JAKARTA. Banyaknya keluhan dari pengguna telepon pintar (smartphone) BlackBerry membuat pemerintah terusik. Departemen Perdagangan (Depdag) mewajibkan produsen elektronika dan telematika mempunyai minimal enam pusat layanan purna jual alias pusat servis (service center) di Indonesia. Kebijakan ini menjelaskan mengapa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Departemen Komunikasi dan Informatika ngotot meminta Reseach in Motion (RIM), produsen smartphone BlackBerry asal Kanada, segera membuka pusat servis di Indonesia (lihat juga KONTAN edisi 16 Juni 2009). Keharusan produsen elektronika dan telematika membuka minimal enam pusat servis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia yang ditetapkan 26 Mei 2009. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 26 Agustus 2009.
Elektronika Wajib Punya Pusat Servis
JAKARTA. Banyaknya keluhan dari pengguna telepon pintar (smartphone) BlackBerry membuat pemerintah terusik. Departemen Perdagangan (Depdag) mewajibkan produsen elektronika dan telematika mempunyai minimal enam pusat layanan purna jual alias pusat servis (service center) di Indonesia. Kebijakan ini menjelaskan mengapa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Departemen Komunikasi dan Informatika ngotot meminta Reseach in Motion (RIM), produsen smartphone BlackBerry asal Kanada, segera membuka pusat servis di Indonesia (lihat juga KONTAN edisi 16 Juni 2009). Keharusan produsen elektronika dan telematika membuka minimal enam pusat servis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia yang ditetapkan 26 Mei 2009. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 26 Agustus 2009.