JAKARTA. Perselisihan antara PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan PT Bank Mega Tbk semakin memanas. Setelah resmi menggugat secara perdata bank milik konglomerat Chairul Tandjung itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elnusa meminta mediasi Bank Indonesia (BI) untuk menyelesaikan sengketa ini. Kuasa Hukum Elnusa Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan, hari ini (20/5), Elnusa mengirimkan surat permohonan kepada BI. Isinya tak lain permintaan agar BI memberikan sanksi kepada Bank Mega atas "kelalaian" yang mengakibatkan deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar dibobol. "Berikan sanksi sesuai hukum perbankan dan kembalikan dana Elnusa," ujar dia, kemarin (19/5). Elnusa berkukuh, raibnya duit deposito tersebut merupakan tanggung jawab Bank Mega. Alasan Elnusa, sebagai bank, Bank Mega memiliki divisi manajemen risiko yang bertugas mengecek keaslian dokumen pencairan dana yang menjadi pangkal sengketa tersebut. "Berdasarkan bukti yang ada, kami tidak pernah menarik dana selain Rp 50 miliar, jadi seharusnya Rp 111 miliar itu masih ada," tandas Dodi.
Pelaporan ke otoritas perbankan ini merupakan upaya lanjutan setelah dua emiten ini tidak menemukan titik temu. "Kami sama-sama mempertahankan persepsi masing-masing," kata Direktur Utama ELSA Suharyanto. Elnusa berkeras menyatakan, jenis deposito miliknya adalah deposito berjangka. Sebaliknya, Bank Mega bersikukuh, deposito Elnusa merupakan deposito on call. Kasus ini juga menyeret dua pejabat dua korporasi tersebut, yakni Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang Itman Harry Basuki, dan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan. BI sendiri telah menegaskan posisinya. BI tidak mengambil peran sebagai mediator bagi keduanya dalam kasus ini. "BI itu sebagai apa? Kami hanya pengawas bank. Kalau masalah dana, terserah mereka saja," tutur Difi A. Johansyah, Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI (Harian KONTAN, 18 Mei 2011). Asal tahu saja, bukan sekali ini Elnusa meminta bantuan mediasi dari BI.