JAKARTA. Perselisihan antara PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan PT Bank Mega Tbk semakin memanas. Setelah resmi menggugat secara perdata bank milik konglomerat Chairul Tandjung itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elnusa meminta mediasi Bank Indonesia (BI) untuk menyelesaikan sengketa ini. Kuasa Hukum Elnusa Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan, hari ini (20/5), Elnusa mengirimkan surat permohonan kepada BI. Isinya tak lain permintaan agar BI memberikan sanksi kepada Bank Mega atas "kelalaian" yang mengakibatkan deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar dibobol. "Berikan sanksi sesuai hukum perbankan dan kembalikan dana Elnusa," ujar dia, kemarin (19/5). Elnusa berkukuh, raibnya duit deposito tersebut merupakan tanggung jawab Bank Mega. Alasan Elnusa, sebagai bank, Bank Mega memiliki divisi manajemen risiko yang bertugas mengecek keaslian dokumen pencairan dana yang menjadi pangkal sengketa tersebut. "Berdasarkan bukti yang ada, kami tidak pernah menarik dana selain Rp 50 miliar, jadi seharusnya Rp 111 miliar itu masih ada," tandas Dodi.
Elnusa berharap, BI beri sanksi Bank Mega
JAKARTA. Perselisihan antara PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan PT Bank Mega Tbk semakin memanas. Setelah resmi menggugat secara perdata bank milik konglomerat Chairul Tandjung itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elnusa meminta mediasi Bank Indonesia (BI) untuk menyelesaikan sengketa ini. Kuasa Hukum Elnusa Dodi S. Abdulkadir mengungkapkan, hari ini (20/5), Elnusa mengirimkan surat permohonan kepada BI. Isinya tak lain permintaan agar BI memberikan sanksi kepada Bank Mega atas "kelalaian" yang mengakibatkan deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar dibobol. "Berikan sanksi sesuai hukum perbankan dan kembalikan dana Elnusa," ujar dia, kemarin (19/5). Elnusa berkukuh, raibnya duit deposito tersebut merupakan tanggung jawab Bank Mega. Alasan Elnusa, sebagai bank, Bank Mega memiliki divisi manajemen risiko yang bertugas mengecek keaslian dokumen pencairan dana yang menjadi pangkal sengketa tersebut. "Berdasarkan bukti yang ada, kami tidak pernah menarik dana selain Rp 50 miliar, jadi seharusnya Rp 111 miliar itu masih ada," tandas Dodi.