JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan perdata PT Elnusa Tbk atas Bank Mega. Pada sidang perdana kemarin (7/6), Syamsul Edy, ketua majelis hakim dalam perkara ini, mempersilakan kedua pihak menggelar mediasi. Jika keduanya sepakat berdamai, maka proses gugatan otomatis berhenti. Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Elnusa, mengajukan dua tuntutan dalam mediasi ini. Pertama, Bank Mega mengakui penempatan dana Elnusa berupa deposito berjangka, bukan deposito on call seperti yang diperdebatkan selama ini. Kedua, Bank Mega mengembalikan seluruh dana Elnusa berikut bunga. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada Rabu pekan mendatang (15/6). Selama masa tenggat ini, Elnusa mengaku membuka kemungkinan pembicaraan perdamaian. "Kita (Elnusa) dan Bank Mega mengharapkan pada pertemuan selanjutnya sudah bisa melangkah pada tahap yang lebih konkret," kata Dodi, Selasa (7/6).
Elnusa dan Mega mulai mediasi
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan perdata PT Elnusa Tbk atas Bank Mega. Pada sidang perdana kemarin (7/6), Syamsul Edy, ketua majelis hakim dalam perkara ini, mempersilakan kedua pihak menggelar mediasi. Jika keduanya sepakat berdamai, maka proses gugatan otomatis berhenti. Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Elnusa, mengajukan dua tuntutan dalam mediasi ini. Pertama, Bank Mega mengakui penempatan dana Elnusa berupa deposito berjangka, bukan deposito on call seperti yang diperdebatkan selama ini. Kedua, Bank Mega mengembalikan seluruh dana Elnusa berikut bunga. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada Rabu pekan mendatang (15/6). Selama masa tenggat ini, Elnusa mengaku membuka kemungkinan pembicaraan perdamaian. "Kita (Elnusa) dan Bank Mega mengharapkan pada pertemuan selanjutnya sudah bisa melangkah pada tahap yang lebih konkret," kata Dodi, Selasa (7/6).