Elnusa dan Saptawell Hadirkan Saksi-Saksi Perkuat Pembuktian



JAKARTA. Sidang perkara sengketa alat-alat pengeboran antara PT Elnusa dengan Saptaweel kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kedua pihak mengajukan bukti-bukti, kini masing masing mengajukan saksi-saksi yang memperkuat dalil dalam pembuktian.

Pihak Elnusa sendiri menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kali kali ini. Satu karyawan aktif Elnusa dan satu lagi mantan karyawan. Adapun Saptawel mengajukan saksi ahli setelah sebelumnya menghadirkan dua saksi fakta. Sidang kali ini juga riuh rendah dengan protes dari pihak Saptaweel karena menilai salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Joko Sugiarto yang ketika itu menjadi manager di Elnusa, dinilai Saptawell ikut terlibat dalam proses perjanjian sewa-menyewa alat pengeboran. "Saksi ini yang tandatangani kontrak," kata Muniar Sitanggang, kuasa hukum Saptawell di persidangan, Selasa (18/5). Menanggapi protes tersebut, majelis hakim meminta agar Saptawell memberi kesempatan agar saksi yang merupakan saksi fakta pihak Elnusa diberi kesempatan memberikan kesaksian. "Penggugat memperkuar gugatan dengan saksi-saksi, tergugat juga demikian membantah dengan saksi-saksi,"tegas hakim Prasetyo. Dalam kesaksiannya, Joko mengatakan bahwa pihak Elnusa sudah mengembalikan alat-alat pengeboran yang dipinjam dari Saptawell. Hanya, memang dari pengembalian alat tersebut, pihak Saptawell meminta beberapa catatan karena menilai ada beberapa alat yang mengalami kerusakan. Menurutnya, sudah ada upaya dari pihak Elnusa untuk melengkapi kekurangan alat tersebut namun selalu ditolak. "Saya tidak tahu alasannya," katanya. Dalam kesaksian saksi fakta dari Elnusa terungkap bahwa pengetesan di warehouse Saptawell pengetasan alat baru dilakukan 1.000 psi dari rencana 5.000 psi. Meski begitu, menurut saksi, selesainya pengetesan yang mencapai 5.000 psi meski di berita acara pengetesan dilakukan 5.000 dikarenakan persoalan waktu. Saksi juga mengatakan bahwa pengetesan alat tersebut sudah dilakukan oleh pihak independen sebagaimana kesepakatan, yakni PT Saka Teknik Utama. Saksi ahli dari pihak Saptaweel menegaskan bahwa dalam peralatan pengeboran diperlukan alat yang benar-benar memenuhi persyaratan teknis keselamatan dalam pengeboran. Semua alat tersebut harus memenuhi semua fungsi yang diharapkan serta mendapat persetujuan penggunaan dari Direktorat Migas. Menurutnya, peralatan BOP harus berfungsi baik dalam penggunaan. Apabila alat tersebut digunakan harus memenuhi persyaratan Direktorat Minyak bumi dan Gas. Muniar menuturkan, dari dua saksi fakta yang diajukan Saptawell sebelumnya yakni Edison Situmorang dan Rohidi Lasmana sudah dilakukan pengetesan alat pengeboran sebelum secara resmi diserahkan ke peminjam. "Saksi menegaskan ketika dipinjamkan dalam keadaan baik, namun ketika dikembalikan sudah berantakan," katanya.

Menurutnya, dari dua saksi yang dihadirkan, Saptawell bermaksud memperkuat gugatan yang dilayangkan pada Elnusa. "Saksi memperkuat gugatan dan memang benar ketika disewakan dalam keadaan baik dan kembali sudah rusak," katanya. Pihak Elnusa menegaskan bahwa semua peralatan sudah diserahkan sepenuhnya sebagaimana dijelaskan oleh saksi yakni pada 31 Maret 2009. Namun, dikembalikan lagi ditolak lagi dengan alasan yang mengantarkan bukan orang yang berkompeten padahal peralatan tersebut sudah lengkap dan tidak ada kekurangan. "Apakah dasarnya penggugat mengklaim secara sepihak barang yang dikembalikan tidak lengkap," tegas Kuasa Hukum Elnusa, Iim Abdul Halim. Elnusa menilai penggugat telah mengingkari fakta dan menunjukan itikad tidak baik dengan mengatakan "Sampai saat inipun peralatan milik penggugat belum selesai dan belum lengkap dikembalikan..",. Padahal, menurut Elnusa, peralatan tersebut telah lengkap dan telah selesai dilakukan pengetesan oleh PT. Saka Teknik Utama utama pada 28 Oktober 2009.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi