JAKARTA. Direktur Utama PT Elnusa Tbk (ELSA), Suharyanto terlihat gembira setelah Bank Indonesia (BI) memberi sanksi pada PT Bank Mega Tbk (MEGA) tadi malam (24/5) atas kasus pembobolan dana Rp 111 miliar bulan lalu. Regulator perbankan tersebut meminta Bank Mega mengganti dana Elnusa. "Akan ada pencairan escrow account dan bakal diganti, itulah yang terpenting," kata Suharyanto, ketika ditemui wartawan, Rabu (25/5). Namun, ketika ditanya kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah perdata, Suharyanto enggan berkomentar, hanya melempar senyum.Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansayh menjelaskan, Bank Mega perlu menyisihkan sebagian asetnya dalam satu rekening tertentu sebagai escrow account tersebut. Wimboh Santoso, Direktur Penelitian Dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia menegaskan, escrow account sebesar Rp 191 miliar untuk mengganti kerugian Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar tersebut, baru bisa cair atas persetujuan BI. "Asetnya akan diblok dan tidak dapat diapa-apakan," kata Wimboh.Informasi saja, pencairan escrow account hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI, dengan catatan tidak adalagi sengketa antara bank dan nasabah. Penyelesaian sengketa dua pihak tersebut bisa melalui keputusan pengadilan atau kesepakatan para pihak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Elnusa lega dana bisa dikembalikan
JAKARTA. Direktur Utama PT Elnusa Tbk (ELSA), Suharyanto terlihat gembira setelah Bank Indonesia (BI) memberi sanksi pada PT Bank Mega Tbk (MEGA) tadi malam (24/5) atas kasus pembobolan dana Rp 111 miliar bulan lalu. Regulator perbankan tersebut meminta Bank Mega mengganti dana Elnusa. "Akan ada pencairan escrow account dan bakal diganti, itulah yang terpenting," kata Suharyanto, ketika ditemui wartawan, Rabu (25/5). Namun, ketika ditanya kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah perdata, Suharyanto enggan berkomentar, hanya melempar senyum.Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansayh menjelaskan, Bank Mega perlu menyisihkan sebagian asetnya dalam satu rekening tertentu sebagai escrow account tersebut. Wimboh Santoso, Direktur Penelitian Dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia menegaskan, escrow account sebesar Rp 191 miliar untuk mengganti kerugian Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar tersebut, baru bisa cair atas persetujuan BI. "Asetnya akan diblok dan tidak dapat diapa-apakan," kata Wimboh.Informasi saja, pencairan escrow account hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI, dengan catatan tidak adalagi sengketa antara bank dan nasabah. Penyelesaian sengketa dua pihak tersebut bisa melalui keputusan pengadilan atau kesepakatan para pihak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News