JAKARTA. Dituduh melakukan wanprestasi, PT Elnusa Petrofin dan kantor cabangnya, diharuskan membayar sejumlah uang ganti rugi kepada Murtati, seorang pengusaha ban asal Jakarta. Menurut Jimmy Djamaluddin, kuasa hukum Murtati, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli ban antara kedua belah pihak pada Januari 2011 lalu.Sebelumnya, ada perjanjian jual beli antara penggugat dengan Elnusa cabang pare-pare. Dalam perkembangannya, Murtati mengirimkan 235 ban kepada Elnusa cabang pare-pare, yang dikirimkan dalam dua kali pengiriman, yaitu tanggal 6 dan 31 Januari.Nilai jual-beli itu mencapai Rp 423 juta. Hanya saja, pihak Elnusa hanya membayar sebesar Rp 120 juta. "Sedangkan sisanya, sebesar Rp 303 juta, tidak dibayar dengan berbagai alasan," kata Jimmy.Menurut pihak Murtati, Elnusa tidak mau membayar karena proses pembeliannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Elnusa malah melimpahkan tanggung jawab pembayaran kepada Utomo, yang saat itu direktur utama PT Elnusa Petrofin cabang pare-pare.Urusan semakin ruwet, karena saat ini utomo sudah tidak menjabat lagi sebagai dirut. "Kita kan urusannya dengan Elnusa bukan dengan utomo secara pribadi," papar Jimmy.Oleh karenanya, Elnusa dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Murtati sebesar Rp 338 juta. Elnusa juga dituntut membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar.Sementara itu, belum diketahui seperti apa pandangan Elnusa. Sebab, pada sidang perdana yang berlangsung kamis (11/8) kemarin, tidak ada satu orang pun perwakilan Elnusa yang menghadirinya. Menurut hakim, meski sudah dipanggil tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Elnusa Petrofin digugat wanprestasi
JAKARTA. Dituduh melakukan wanprestasi, PT Elnusa Petrofin dan kantor cabangnya, diharuskan membayar sejumlah uang ganti rugi kepada Murtati, seorang pengusaha ban asal Jakarta. Menurut Jimmy Djamaluddin, kuasa hukum Murtati, kasus ini bermula dari perjanjian jual beli ban antara kedua belah pihak pada Januari 2011 lalu.Sebelumnya, ada perjanjian jual beli antara penggugat dengan Elnusa cabang pare-pare. Dalam perkembangannya, Murtati mengirimkan 235 ban kepada Elnusa cabang pare-pare, yang dikirimkan dalam dua kali pengiriman, yaitu tanggal 6 dan 31 Januari.Nilai jual-beli itu mencapai Rp 423 juta. Hanya saja, pihak Elnusa hanya membayar sebesar Rp 120 juta. "Sedangkan sisanya, sebesar Rp 303 juta, tidak dibayar dengan berbagai alasan," kata Jimmy.Menurut pihak Murtati, Elnusa tidak mau membayar karena proses pembeliannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Elnusa malah melimpahkan tanggung jawab pembayaran kepada Utomo, yang saat itu direktur utama PT Elnusa Petrofin cabang pare-pare.Urusan semakin ruwet, karena saat ini utomo sudah tidak menjabat lagi sebagai dirut. "Kita kan urusannya dengan Elnusa bukan dengan utomo secara pribadi," papar Jimmy.Oleh karenanya, Elnusa dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Murtati sebesar Rp 338 juta. Elnusa juga dituntut membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar.Sementara itu, belum diketahui seperti apa pandangan Elnusa. Sebab, pada sidang perdana yang berlangsung kamis (11/8) kemarin, tidak ada satu orang pun perwakilan Elnusa yang menghadirinya. Menurut hakim, meski sudah dipanggil tergugat tidak hadir tanpa pemberitahuan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News