KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Federal Delaware Amerika Serikat tengah melakukan penyelidikan terhadap Elon Musk. Penyelidikan Pengadilan Federal Amerika Serikat ini berkaitan dengan aktivitas Elon dalam kesepakatan akuisisi Twitter Inc. Penyelidikan oleh Pengadilan Federal AS atas aksi Elon Musk ini diketahui dari asip gugatan ke pengadilan.
Penyelidikan kepada Elon Musk dilakukan atas kesepakatan Elon untuk mengambil alih Twitter Inc senilai US$ 44 miliar. Perusahaan media sosial terbesar itu dalam publikasinya pada Kamis (13/10) diketahui telah mengajukan gugatan mereka kepada pengadilan atas kesepakatan dengan Elon Musk ini.
Baca Juga: Elon Musk Sekarang Jadi Penjual Parfum, Tak Percaya? Pengacara Twitter Inc seperti dikutip Kantor Berita Bloomberg menyebutkan, mereka atas nama perusahaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan di Delaware. "Elon Musk saat ini sedang di selidiki oleh otoritas Federal atas tindakannya sehubungan dengan akuisisi Twitter Inc," terang pengacara Twitter, Potter Anderson Corron LLP. Pengajuan gugatan ke pengadilan ini dilakukan pada 6 Oktober 2022, dan dipublikasikan pengadilan pada Kamis (13/10). Twitter meminta pengadilan untuk mengakses dokumen yang telah diberikan oleh Musk kepada pihk berwenang. Melalui penasehat hukum, Musk telah bertukar korespondensi subsatif dengan pihak berwenang mengenai penyelidikan yang dilakukan terhadap mereka.
Baca Juga: Tunda Jadwal Sidang, Hakim Beri Waktu ke Musk untuk Tuntaskan Kesepakatan Twitter menginginkan agar dokumen-dokumen tersebut karena meyakini dokumen-dokumen ini memuat isu-isu kunci dalam proses litigasi kasus ini. The US Securities and Exchange Commision mengirimkan pertanyaan awal tahun ini kepada Elon Musk tentang bagaimana awal ia mengungkapkan ingin menjadi pemegang saham utama Twitter Inc. Surat SEC tersebut tertanggal 4 April 2022 dan telah dirilis SEC pada Mei 2022. Selain itu Reuters juga menyebutkan adanya dokumen korespondensi dengan Federal Trade Commission (FTC).
Editor: Syamsul Azhar