KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pada Kamis (16/6/2022), Elon Musk digugat sebesar US$ 258 miliar atau setara dengan Rp 3.820 triliun oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency. Melansir Reuters, dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat bernama Keith Johnson menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX, melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, untuk kemudian membiarkan harganya jatuh. Musk adalah CEO Tesla dan SpaceX.
Elon Musk Digugat Rp 3.280 Triliun Atas Dugaan Skema Piramida Dogecoin
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pada Kamis (16/6/2022), Elon Musk digugat sebesar US$ 258 miliar atau setara dengan Rp 3.820 triliun oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency. Melansir Reuters, dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat bernama Keith Johnson menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX, melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, untuk kemudian membiarkan harganya jatuh. Musk adalah CEO Tesla dan SpaceX.