Elon Musk Kalah Gugatan PHK yang Diajukan Mantan CEO Twitter



KONTAN.CO.ID - Elon Musk kembali harus menelan kekalahan dalam pertarungan hukum atas pemecatannya terhadap para eksekutif puncak Twitter Inc. saat ia mengambil alih perusahaan tersebut pada tahun 2022.

Seorang hakim memutuskan pada Jumat malam bahwa mantan kepala eksekutif Parag Agrawal dan pejabat tinggi lainnya dapat mengajukan klaim bahwa Musk memberhentikan mereka tepat saat ia menutup kesepakatan untuk menipu mereka agar tidak menerima pesangon sebelum mereka dapat mengajukan surat pengunduran diri.

Gugatan ini diajukan pada Maret 2024. Para mantan eksekutif Twitter itu mengutip biografi Musk karya Walter Isaacson yang di dalamnya miliarder tersebut dikutip mengatakan kepada penulisnya saat ia bergegas menyelesaikan akuisisi tersebut karena ada selisih sekitar US$ 200 juta dalam toples kue antara menutup malam ini dan melakukannya besok pagi.


Hakim Pengadilan Distrik AS Maxine Chesney pada hari Jumat menolak argumen pengacara Musk bahwa tuntutan Agrawal harus ditolak. Gugatan ini diajukan Agrawal bersama dengan dengan pejabat hukum dan kebijakan tertinggi Twitter, Vijaya Gadde, kepala keuangan Ned Segal, dan penasihat umum perusahaan, Sean Edgett.

Baca Juga: Elon Musk Tunjuk Atlet Menembak Viral Kim Ye Ji Sebagai Duta Tesla di Korea Selatan

Dalam gugatannya mereka menyebut bahwa mereka berhak atas pesangon yang setara dengan gaji satu tahun ditambah penghargaan saham yang belum diberikan yang nilainya sesuai harga akuisisi.

Bukan hanya perkara Agrawal, Hakim Chesney juga menolak permintaan Musk untuk menolak gugatan oleh manajer umum Twitter, Nicholas Caldwell yang menuntut US$ 20 juta sebagai kompensasi atas pesangon yang hilang.

Sebenarnya ini bukan kali pertama Musk memperjuangkan tuntutan hukum atas pembayaran pesangon  ribuan staf Twitter yang diberhentikannya ketika ia mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut.

Pada bulan Juli, Musk dan X Corp. sempat mengalahkan gugatan yang menuduh bahwa setidaknya US$ 500 juta dalam bentuk pesangon harus dibayarkan kepada sekitar 6.000 karyawan yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan Federal.

Selanjutnya: Hujan Turun Siang-Malam, Ini Prakiraan Cuaca Besok (3/11) di Banten

Menarik Dibaca: Hujan Turun Siang-Malam, Ini Prakiraan Cuaca Besok (3/11) di Banten

Editor: Putri Werdiningsih