KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk segera melalukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya berbagai kasus yang melibatkan data pribadi pun semakin merebak. Hal itu dipicu dengan semakin berkembangnya teknologi digital di Indonesia. "Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat konferensi pers, Rabu (15/5). Rumusan RUU PDP perlu membahas poin yang berkaitan dengan PDP. Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.
Elsam desak pemerintah segera lakukan pembahasan RUU perlindungan data pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta untuk segera melalukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya berbagai kasus yang melibatkan data pribadi pun semakin merebak. Hal itu dipicu dengan semakin berkembangnya teknologi digital di Indonesia. "Menekankan RUU PDP segera dapat dibahas dan disahkan pada periode DPR 2014-2019 ini," ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar saat konferensi pers, Rabu (15/5). Rumusan RUU PDP perlu membahas poin yang berkaitan dengan PDP. Antara lain adalah definisi, ruang lingkup, prinsip, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, pertukaran data, kewajiban pengontrol dan pemroses, dan aturan terkait pemulihan data.