KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mengalami serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok hacker Lockbit 3.0. Insiden ini diklaim telah berhasil mencuri 1,5 TB data nasabah, dokumen finansial, dokumen legal, perjanjian kerahasiaan, serta password akses internal serta layanan perusahaan. Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menghimbau agar BSI berpegang pada imlementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan pelindungan terhadap hak-hak subjek data, dan tetap merujuk pada sejumlah regulasi, seperti seperti Peraturan OJK, Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik (PP PSTE), serta Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo PDPSE). ELSAM menyebut kehadiran UU PDP dapat menjadi rujukan tambahan dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk memberikan notifikasi.
ELSAM Imbau BSI Lakukan Langkah-langkah Ini untuk Atasi Insiden Serangan Ransomware
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mengalami serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok hacker Lockbit 3.0. Insiden ini diklaim telah berhasil mencuri 1,5 TB data nasabah, dokumen finansial, dokumen legal, perjanjian kerahasiaan, serta password akses internal serta layanan perusahaan. Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menghimbau agar BSI berpegang pada imlementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan pelindungan terhadap hak-hak subjek data, dan tetap merujuk pada sejumlah regulasi, seperti seperti Peraturan OJK, Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik (PP PSTE), serta Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo PDPSE). ELSAM menyebut kehadiran UU PDP dapat menjadi rujukan tambahan dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait dengan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk memberikan notifikasi.