Elsam Soroti Lambatnya Pembentukan Lembaga PDP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti lambatnya pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi (PDP). 

Pasalnya hingga masa akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lembaga ini tak kunjung disahkan. Padahal lembaga ini menjadi mandat langsung dari UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP yang efektif berlaku pada 17 Oktober 2024. 

"Sulit kiranya berharap lembaga ini dibentuk segera mengingat pasal 58 UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga PDP harus melalui payung hukun Perpres," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10). 


Apalagi, hingga kini landasan hukum untuk pembentukan lembaga ini masih dibahas. Di lain sisi, Presiden Jokowi juga dipastikan tidak akan melakukan pengesahan pada kebijakan yang sifatnya strategis seperti pembentukan badan khusus ini di akhir masa jabatanya. 

Baca Juga: Terapkan ESG, Bank Mandiri Kampanyekan Pemrosesan Data Pribadi

"Oleh karenanya hampir pasti, pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP," jelasnya. 

Lebih lanjut, Wahyudi menuturkan kehadiran Lembaga PDP sangat penting sebagai dasar pengimplementasian UU PDP. Sebab, tanpa adanya lembaga PDP yang kuat, UU PDP akan sulit diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data. 

Dirinya menyebut seharusnya lembaga PDP ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran. 

"Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, dimana pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden,” jelasnya. 

Wahyudi menyebut, dengan posisi Lembaga PDP yang nantinya berada dibawah Kementerian membuat adanya pesimisme terkait dengan ketegasan lembaga ini dalam menegakkan kepatuhan PDP dari sesama instansi pemerintah. 

Maka dari itu, Wahyudi mengatakan seharusnya Lembaga PDP bukan berada dibawah naungan Kementerian. Namun, dapat dimasukan dalam kualifikasi lembaga pemerintah lainnya yang memungkinkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

“Artinya lembaga ini langsung berada di bawah Presiden, untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelindungan data pribadi, mulai dari fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan,” urai Wahyudi. 

Terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir membenarkan regulasi untuk payung hukum pembentukan lembaga PDP masih dalam proses. 

Aturan turunanya dari UU PDP masih proses," jelas Hokky pada media di Jakarta Pusat, Rabu (16/10). 

Hokky menerangkan ada dua regulasi yang nantinya akan menjadi dasar pembentukan lembaga PDP, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. 

Walau begitu, Hokky menegaskan lembaga ini nantinya tidak akan berada dibawah naungan Kemenkominfo melainkan di Kementerian PANRB. 

"Bukan lagi di kami tapi PANRB," ujarnya. 

Baca Juga: Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati