JAKARTA. Manajemen PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) masih menunggu proses pencabutan kasasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemegang obligasi. "Diharapkan (pencabutan kasasi) selesai minggu ini, jadi proses restrukturisasi bisa dilakukan," ujar Marc Dressler, Direktur ELTY, Rabu (11/12). Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan kesepakatan, restrukturisasi akan berjalan ketika tidak ada upaya hukum yang dilancarkan kedua belah pihak.
Pemegang obligasi (bond holder) telah sepakat tidak meneruskan upaya hukum kasasi atas putusan PKPU di Mahkamah Agung (MA). ELTY dan pemegang obligasi berupaya menyepakati kondisi standstill atau menghentikan sengketa untuk sementara mulai 19 Desember 2013. Termasuk kesepakatan tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi ini. Jika restrukturisasi tidak tercapai, maka kedua belah pihak dapat mencari opsi lain. Marc berharap, pencabutan kasasi akan selesai sebelum 19 Desember 2013. Jika meleset, maka kemungkinan akan ada kesepakatan lain dari kedua belah pihak. Sebelumnya, Pengadilan pada tanggal 23 September 2013 menolak penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Bakrieland oleh Bank of New York. Bank of New York merupakan trustee pemegang obligasi. PKPU diajukan lantaran ELTY gagal melaksanakan percepatan penyelesaian (put option) yang menjadi kewenangan bond holder. Pada 23 Maret 2010, ELTY melalui BLD Investment Pte. Ltd menerbitkan equity-linked bonds (ELB) sebesar US$ 155 juta. Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo tanggal 23 Maret 2015. Namun, pemegang obligasi melaksanakan put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option tiga tahun setelah penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013.
Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari jumlah obligasi yang diterbitkan. Namun, pihak ELTY tak bisa memenuhi permintaan itu. Akhirnya, para bond holder memberikan notifikasi default pada Agustus 2013 lalu. Namun, pada perjalanannya, Pengadilan menolak gugatan PKPU Bank of New York. Tak terima atas putusan Pengadilan, Bank yang berbasis di Amerika Serikat itu kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) sudah membentuk Majelis Kasasi yang diketuai Soltoni Mohdally. Anggotanya terdiri dari Abdurrahman dan Valerine JL Kirekhoff. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri