JAKARTA. Para pemegang obligasi setuju untuk mencabut kasasi atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan demi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. "Negosiasi untuk melakukan restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali permohonan kasasi dicabut," ujar Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland, Yudy Rizard Hakim (8/12). Namun, pencabutan kasasi ini bukan berarti bondholders mengakui putusan pengadilan. Dalam proses negosiasi, Bakrieland setuju untuk menjaminkan aset berupa tanah seluas 600 hektare (ha) di kawasan Sentul dan Bogor. Selanjutnya, Bakrieland akan berupaya menjaga nilai aset hingga penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka waktu 2 bulan ke depan. Proses penyelesaian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan dua belah pihak. Untuk sementara waktu, Bakrieland dan Bondholders berupaya menyepakati kondisi standstill pada tanggal 19 Desember 2013. Termasuk kesepakatan tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi terkait. Jika restrukturisasai tidak tercapai, kedua belah pihak dapat mencari opsi lain. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan PKPU Bakrieland yang diajukan oleh The Bank Of New York Mellon selaku trustee pemegang obligasi. PKPU diajukan lantaran Bakrieland gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Utang ini sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo. Tak terima dengan putusan pengadilan, bondholders kemudian membawa perkara ini ke Mahkamah Agung. Yaitu, dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 30 September 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ELTY dan bondholders sepakat cabut kasasi PKPU
JAKARTA. Para pemegang obligasi setuju untuk mencabut kasasi atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bakrieland Development Tbk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan demi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. "Negosiasi untuk melakukan restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali permohonan kasasi dicabut," ujar Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland, Yudy Rizard Hakim (8/12). Namun, pencabutan kasasi ini bukan berarti bondholders mengakui putusan pengadilan. Dalam proses negosiasi, Bakrieland setuju untuk menjaminkan aset berupa tanah seluas 600 hektare (ha) di kawasan Sentul dan Bogor. Selanjutnya, Bakrieland akan berupaya menjaga nilai aset hingga penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka waktu 2 bulan ke depan. Proses penyelesaian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan dua belah pihak. Untuk sementara waktu, Bakrieland dan Bondholders berupaya menyepakati kondisi standstill pada tanggal 19 Desember 2013. Termasuk kesepakatan tidak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi terkait. Jika restrukturisasai tidak tercapai, kedua belah pihak dapat mencari opsi lain. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan PKPU Bakrieland yang diajukan oleh The Bank Of New York Mellon selaku trustee pemegang obligasi. PKPU diajukan lantaran Bakrieland gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Utang ini sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo. Tak terima dengan putusan pengadilan, bondholders kemudian membawa perkara ini ke Mahkamah Agung. Yaitu, dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 30 September 2013.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News