JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (
ELTY) akan menjaminkan 600 hektare (ha) lahan untuk penyelesaian utang
equity-linked bonds (ELB). Pihak Bakrie dan pemegang obligasi telah menyepakati adanya restrukturisasi pasca gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditur ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ambono Januarianto, Direktur Utama
ELTY mengatakan, restrukturisasi yang dimaksud adalah memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak tanggal restrukturisasi. Ia menargetkan, penandatanganan restrukturisasi bisa dilaksanakan kuartal I-2014 mendatang.
Selanjutnya, perusahaan akan memberikan jaminan atas ELB berupa tanah. Jadi, tanah ini nantinya bisa menjadi sumber dana untuk membayar ELB.
ELTY membentuk
special purpose vehicle (SPV) dengan pihak
bond holder. Isi dari SPV itu adalah, tanah jaminan yang sewaktu-waktu bisa dijual. Saham SPV akan dimiliki
ELTY dan para
bond holder (pemegang obligasi). Izin pendirian bisa di luar negeri atau dalam negeri. Hal ini akan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Manajemen
ELTY tidak keberatan jika porsi saham perseroan di SPV ini minoritas. Konsekuensinya,
bond holder akan memiliki kuasa mengeksekusi penjualan tanah milik
ELTY yang diambil alih oleh SPV. Nilai tanah yang diambil alih setara dengan jumlah utang ELB. Adapun, total utang yang akan dibayar dengan tanah itu adalah US$ 120 juta. Sedangkan sekitar US$ 30 juta akan dibayar tunai. Luas lahan yang akan dijaminkan mencapai 600 ha. "Bisa tanah yang di Sentul atau Bogor, belum kami putuskan," ujar Ambono, Jumat (25/10). Jika ELB lunas dan masih ada sisa lahan yang dimiliki SPV,
ELTY memiliki opsi untuk membeli kembali.
ELTY pun meminta, agar kupon ELB tetap di level 8,65%. Sekadar informasi, penyelesaian ini buntut dari tuntutan kreditur yang meminta percepatan penyelesaian utang. Pada 23 Maret 2010,
ELTY melalui BLD Investment Pte. Ltd menerbitkan ELB sebesar US$ 155 juta.
Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo tanggal 23 Maret 2015. Namun, pemegang obligasi melaksanakan
put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option tiga tahun setelah penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013. Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari jumlah obligasi yang diterbitkan. Namun, pihak
ELTY tak bisa memenuhi permintaan itu. Akhirnya, para
bond holder memberikan notifikasi
default pada Agustus 2013 lalu. Setelah itu, para pemilik obligasi mengajukan PKPU melalui Bank of New York Mellon cabang London. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri