ELTY lolos dari jerat PKPU



JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) kini boleh bernafas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan The Bank Of New York Mellon.

Majelis hakim pengadilan menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh ELTY. "Menolak PKPU pemohon terhadap Bakrieland," ujar ketua majelis hakim Dwi Sugiarto (23/9).

Menurut pertimbangan majelis, sengketa antara ELTY dan para pemegang obligasi seharusnya diselesaikan di Pengadilan Inggris atau Wales.


Sebab, para pihak yang terlibat dalam sengketa ini tidak hanya berasal dari Indonesia. Bank Of New York selaku pemohon berkedudukan di Inggris. Sementara BLD Investment Pte Ltd selaku penerbit obligasi berkedudukan di Singapura. 

Perjanjian Trust Deed yang sebelumnya disepakati mengatur adanya pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa.

Sementara dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU tidak disebutkan batas kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia. Oleh karena itu, majelis mengambil penafsiran pengadilan di Indonesia hanya bisa menjangkau hukum yang ada di Tanah Air.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Bank Of New York, Nira Nazarudin mengaku kecewa. Namun, pihaknya menghormati putusan pengadilan. "Untuk langkah selanjutnya, kami akan diskusikan dulu," ujarnya usai persidangan.

Sementara, Aji Wijaya selaku kuasa hukum ELTY menyambut baik putusan hakim. "Saya menyatakan salut dengan majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya ELTY gagal membayar utang sebesar US$160,7 juta yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Utang itu sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo.

Karena alasan itu, para pemegang obligasi melalui Bank Of New York sebagai trustee mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan