Email Blast Tak Cukup Kejar 1,8 Juta Penunggak Pajak, Pengamat: Perlu Ada Surat Paksa



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email blast kepada 1,8 juta wajib pajak (WP) untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp 30 triliun dinilai efektif sebagai langkah awal. Namun, metode tersebut dinilai tidak cukup untuk mengejar sisa tunggakan yang masih mencapai Rp 28,3 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan penerimaan Rp 1,7 triliun yang diperoleh DJP dari email blast memang hanya sekitar 5,6% dari total tunggakan. Kendati demikian, angka tersebut justru menunjukkan efisiensi dari sisi manajemen penagihan.

"Di atas kertas, realisasi Rp 1,7 triliun dari total tunggakan Rp 30 triliun memang hanya sekitar 5,6%. Bagi masyarakat awam mungkin terlihat seperti kegagalan. Namun dari kacamata manajemen penagihan otoritas pajak, angka tersebut merupakan kemenangan efisiensi," ujar Prianto kepada Kontan, Jumat (10/7/2026).


Baca Juga: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya, KPK Sebut Tak Masuk LHKPN

Menurutnya, pengiriman email blast secara massal hampir tidak memerlukan biaya operasional. Dengan sistem otomatisasi, DJP mampu memperoleh tambahan penerimaan Rp 1,7 triliun tanpa harus mengerahkan petugas pajak melakukan penagihan secara langsung.

Meski demikian, Prianto menilai keberhasilan tersebut juga menunjukkan bahwa pendekatan persuasif (soft collection) memiliki keterbatasan. Masih besarnya nilai tunggakan yang belum tertagih mencerminkan adanya persoalan yang lebih kompleks.

Ia menjelaskan, terdapat tiga faktor yang membuat tunggakan terjadi. Pertama sebagian wajib pajak memang mengalami kesulitan likuiditas sehingga belum mampu melunasi kewajibannya. Dalam konteks ini, banyak WP terutama dari sektor usaha menengah ke bawah mungkin mengakui utangnya setelah membaca email, tetapi mereka secara riil tidak memiliki cash flow untuk melunasinya, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Faktor kedua, masih terdapat wajib pajak nakal yang sengaja menghindari pembayaran pajak sehingga tidak akan terpengaruh hanya dengan teguran melalui surat elektronik.

"Bagi pengemplang pajak kelas kakap, teguran via email tidak memiliki daya kejut. Mereka baru akan bereaksi ketika dihadapkan pada ancaman hukum nyata," ujar Prianto.

Baca Juga: Konsultan Pajak Benarkan Adanya Penahanan Restitusi Pajak di KPP

Faktor ketiga, akurasi database DJP yang masih rendah. Menurut Prianto, sangat mungkin sebagian besar dari 1,8 juta email tersebut masuk ke folder spam, tidak lagi aktif, dipegang oleh mantan pegawai perusahaan yang sudah resign, atau terkirim ke entitas bisnis yang sudah gulung tikar.

Prianto menilai, setelah pendekatan persuasif melalui email blast dilakukan, DJP perlu segera meningkatkan penagihan ke tahap hard collection atau penagihan aktif.

Menurutnya, pengemplang pajak dengan nilai tunggakan besar umumnya tidak akan terpengaruh hanya oleh teguran melalui surat elektronik, melainkan baru bereaksi ketika menghadapi konsekuensi hukum yang nyata.

Ia mengatakan, eskalasi penagihan dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penerbitan Surat Paksa (SP) yang memiliki kekuatan eksekutorial untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya.

Apabila langkah tersebut belum efektif, DJP dapat memanfaatkan kewenangannya untuk meminta perbankan memblokir rekening penunggak pajak, sehingga akses terhadap likuiditas perusahaan maupun individu menjadi terbatas.

Jika penunggak masih mengabaikan kewajibannya, proses dapat dilanjutkan dengan penyitaan aset, baik aset fisik maupun aset digital, untuk kemudian dilelang. Dalam kasus wajib pajak yang diduga berupaya melarikan diri atau memindahkan aset ke luar negeri, DJP juga dapat mengajukan pencekalan kepada otoritas imigrasi. 

Sebagai langkah terakhir, otoritas pajak dapat menerapkan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berskala besar yang terbukti tidak beritikad baik.

Selain memperkuat penegakan hukum, Prianto menekankan pentingnya pembenahan kualitas data wajib pajak.

Menurut dia, sisa tunggakan tidak seluruhnya disebabkan oleh keengganan membayar, tetapi juga dipengaruhi akurasi basis data yang belum optimal. Sebagian email blast kemungkinan tidak pernah diterima karena masuk ke folder spam, dikirim ke alamat yang sudah tidak aktif, masih terhubung dengan pegawai yang telah resign, atau ditujukan kepada perusahaan yang sudah berhenti beroperasi.

Oleh karena itu, DJP perlu melakukan data cleansing melalui integrasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk wajib pajak orang pribadi serta data Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk wajib pajak badan.

Baca Juga: Danantara Restrukturisasi PT Pos, Ahli Hukum Soroti Akuntabilitas Direksi

Langkah tersebut bertujuan memastikan status wajib pajak, apakah masih aktif beroperasi atau telah pailit. Selain itu, kunjungan lapangan sebaiknya dilakukan secara terarah dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki nilai tunggakan terbesar dan alamat surat elektronik yang gagal dihubungi.

Di sisi lain, Prianto menilai DJP juga perlu memetakan wajib pajak yang benar-benar mengalami kesulitan likuiditas. Bagi pelaku usaha yang masih beroperasi tetapi mengalami keterbatasan arus kas, pemerintah dapat menawarkan skema restrukturisasi atau cicilan pembayaran pajak. 

Sementara itu, terhadap perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut dan tidak lagi memiliki aset, penghapusan piutang pajak secara legal perlu dipertimbangkan agar pembukuan piutang negara menjadi lebih sehat, realistis, dan tidak terus dibebani piutang yang secara praktik sudah tidak dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News