Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menggelar persidangan perdana terkait kasus dugaan kartel motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Terlapor adalah PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Keduanya diduga melakukan kesepakatan dalam menetapkan harga motor skutik. Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/7), tim investogator KPPU mengatakan YMIM dan AHM merupakan pemegang pasar mayoritas di industri motor skutik dengan pangsa pasar 97%. "Penyelidikan juga menemukan adanya pergerakan harga sepeda motor skutik keduanya. YMIM selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik AHM," ungkap Farns Adiatma, Ketua Tim Investigator KPPU dalam sidang.
Email jadi bukti kartel Yamaha & Honda
Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menggelar persidangan perdana terkait kasus dugaan kartel motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Terlapor adalah PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Keduanya diduga melakukan kesepakatan dalam menetapkan harga motor skutik. Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/7), tim investogator KPPU mengatakan YMIM dan AHM merupakan pemegang pasar mayoritas di industri motor skutik dengan pangsa pasar 97%. "Penyelidikan juga menemukan adanya pergerakan harga sepeda motor skutik keduanya. YMIM selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik AHM," ungkap Farns Adiatma, Ketua Tim Investigator KPPU dalam sidang.