Emas batangan masih layak koleksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembeli emas batangan yang tidak memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena pajak 0,9%. Sedangkan bagi pembeli yang memilki kartu tersebut bakal dikutip 4,5%. Walau berpotensi memangkas nilai investasi, analis masih meyakini emas patut dikoleksi.

Transaksi emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk kena pajak tambahan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Berbagai protes dan pertanyaan sempat menguar. Namun Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono meyakini, emas bakal tetap menjadi pilihan yang bakal populer.

Menurutnya pajak bisa menjadi insentif dan hambatan. Namun bagi investor yang melihat kemungkinan investasi berjangka menengah maupun panjang bakal terus mengoleksinya. "Meski ada daya tarik tambahan atau hambatan, emas akan tetap menarik," jelas Wahyu saat dihungi KONTAN.


Sedangkan mengenai privasi pembeli, Wahyu menjelaskan perdagangan data investor adalah hal yang sudah terlalu sering terjadi. Apalagi mengingat jual-beli data klien memang kerap bocor dan terjadi di berbagai sektor.

Harga emas batang Antam dari butik Logam Mulia Pulogadung hari ini diperdagangkan di Rp 607.058 per gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati