KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tarif royalti progresif untuk komoditas emas, tembaga, dan perak dalam revisi PP No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, tarif royalti progresif dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara agregat. Namun, jika diterapkan saat ini, ketiga komoditas tersebut belum akan terkena royalti progresif. "Rencananya royalti akan progresif. Setiap kenaikan sekian, royaltinya naik 0,25%," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (27/11).
Emas, tembaga akan kena tarif royalti progresif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tarif royalti progresif untuk komoditas emas, tembaga, dan perak dalam revisi PP No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, tarif royalti progresif dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara agregat. Namun, jika diterapkan saat ini, ketiga komoditas tersebut belum akan terkena royalti progresif. "Rencananya royalti akan progresif. Setiap kenaikan sekian, royaltinya naik 0,25%," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (27/11).