JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Emir Moeis didakwa menerima uang suap dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Emir menerima suap lebih dari US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. "Hadiah itu patut diduga supaya Emir melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota Komisi VIII DPR RI. Yaitu mengusahakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Emir didakwa menerima suap dari perusahaan AS
JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Emir Moeis didakwa menerima uang suap dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Emir menerima suap lebih dari US$ 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. "Hadiah itu patut diduga supaya Emir melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota Komisi VIII DPR RI. Yaitu mengusahakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).