JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing di persidangannya. Menurut Emir, hal tersebut dianggap penting untuk memperjelas perkara yang melilitnya. "Yang mulia (hakim), saya minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi itu bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12). Menurut Emir, dari 38 saksi dalam perkaranya, hanya lima yang memberatkan dan satu saksi kunci. Emir tidak rela jika jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi dari luar negeri itu.
Emir minta jaksa hadirkan saksi dari AS dan Jepang
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing di persidangannya. Menurut Emir, hal tersebut dianggap penting untuk memperjelas perkara yang melilitnya. "Yang mulia (hakim), saya minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi itu bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12). Menurut Emir, dari 38 saksi dalam perkaranya, hanya lima yang memberatkan dan satu saksi kunci. Emir tidak rela jika jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi dari luar negeri itu.