JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis merasa keberatan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing dalam persidangannya. Melalui pengacaranya Erik S Paat, Emir mengaku akan menyampaikan keberatan tersebut melalui nota pembelaan (pledoi). "Justru nanti pada saat pembelaan kan kita akan sampaikan keberatan itu," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3). Dalam berkas dakwaan Emir memang tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Antara lain petinggi Alstom Inc, David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya merupakan saksi kunci perkara ini.
Emir Moeis ajukan pledoi tentang saksi luar negeri
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis merasa keberatan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing dalam persidangannya. Melalui pengacaranya Erik S Paat, Emir mengaku akan menyampaikan keberatan tersebut melalui nota pembelaan (pledoi). "Justru nanti pada saat pembelaan kan kita akan sampaikan keberatan itu," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3). Dalam berkas dakwaan Emir memang tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing. Antara lain petinggi Alstom Inc, David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya merupakan saksi kunci perkara ini.