JAKARTA. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis dinilai terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih, supaya memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emir dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Emir juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3).
Menurut Jaksa Hendra Apriarsa, Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua. Yakni Pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal-hal yang memberatkan Emir adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, menikmati hasil perbuatan, dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal-hal yang meringankan mantan Ketua Komisi XI itu adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut Jaksa, pengadaan pembangunan PLTU yang dilaksanakan oleh PLN, dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia. Kemudian PLN membuka penawaran kepada beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran lelang proyek tersebut. Setelah itu, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya. Konsorsium Alstom Power Inc., akhirnya memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang agar pinjaman dari JBIC cair. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild, dan anak buahnya, Eko Suyanto, melobi Emir untuk mau membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek tersebut. Emir pun bertanya apa keuntungan yang dia dapat jika dia berhasil memenangkannya dalam proyek PLTU Tarahan. David juga mengontak Pirooz yang merupakan makelar dan punya banyak koneksi dengan para pejabat tinggi di Indonesia, termasuk PLN. Pirooz menyarankan kepada David dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII supaya memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang. Akhirnya, Alstom berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar 1% dari nilai kontrak. Uang itu dikirim secara bertahap oleh Pirooz melalui rekening perusahaan Emir supaya seolah-olah hal itu adalah urusan bisnis.
"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa tahu kiriman uang itu sebagai komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata Jaksa Hendra. Menurut jaksa Hendra, semua perbuatan Emir dilakukan dengan sadar. Maka tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya dan harus mempertanggungjawabkan secara pidana. Atas tuntutan yang telah dibacakan tersebut, Emir mengaku mengerti. Dirinya berencana untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dibuat secara terpisah dengan penasihat hukum. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu untuk Emir menyusun pledoi. Sidang pun kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh Emir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan