Emir Moeis jalani pemeriksaan KPK



JAKARTA. Setelah akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli lalu, Izeredik Emir Moeis, mantan Ketua Komisi XI DPR RI hari ini sambangi kantor KPK untuk jalani pemeriksaan.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun  2004. "IEM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/10).

Emir datang ke kantor KPK menggunakan mobil tahanan KPK pada pukul 10.10 WIB dan juga menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK.


Emir ditahan setelah setahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009.

Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemenang tender. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie