JAKARTA. Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis kembali digelar pada Senin (10/3). Emir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Penasihat hukum Emir, Erik S Paat mengatakan, sidang akan digelar pada sekitar pukul 09.00 WIB. "Jam 9 lah. Tapi biasanya mulainya jam 10-an lah. Tapi Kadang-kadang tepat," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3) Erik pun mengaku baik kliennya maupun tim penasihat hukum siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. "Kita harus siap lah. Apapun yang dituntutkan jaksa kita siap," kata dia.
Emir Moeis siap mendengarkan tuntutan besok pagi
JAKARTA. Persidangan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004, Izeredik Emir Moeis kembali digelar pada Senin (10/3). Emir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Penasihat hukum Emir, Erik S Paat mengatakan, sidang akan digelar pada sekitar pukul 09.00 WIB. "Jam 9 lah. Tapi biasanya mulainya jam 10-an lah. Tapi Kadang-kadang tepat," kata Erik saat dihubungi wartawan, Minggu (9/3) Erik pun mengaku baik kliennya maupun tim penasihat hukum siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok. "Kita harus siap lah. Apapun yang dituntutkan jaksa kita siap," kata dia.