Emir Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Emir Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan pada 2004 silam.Hal tersebut diketahui dari surat permintaan cegah KPK yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Disuratnya sebagai tersangka," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (25/7).KPK mengirimkan surat pencegahan Emir Moeis tersebut pada 23 Juli 2012 lalu. Pencekalan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berlaku hingga enam bulan.Terkait kasus yang sama, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Keduanya adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam.Emir sendiri sebelumnya mengaku tidak tahu mengapa dirinya dicekal oleh KPK. Dia mengaku terkejut karena belum pernah diperiksa oleh lembaga tersebut.Pembangunan PLTU Tarahan 3 dan 4 dengan tenaga 2 x 100 megawatt mulai dilaksanakan pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari Istana Negara pada 20 Agustus 2007.PLTU Tarahan Unit 4 telah beroperasi secara penuh (Commercial Operation) pada 26 Oktober 2007 dan PLTU Unit 3 pada 26 Desember 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can