Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)


"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara. Selain pidana pokok di atas, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 Dolar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.

"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," kata Rosmina melanjutkan.

Baca Juga: Ini penjelasan Garuda Indonesia (GIAA) soal fasilitas pinjaman US$ 50 juta dari BRI

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Emirsyah adalah berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Editor: Noverius Laoli