KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). Emirsyah merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. Baca Juga: Eks dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis siang ini, Jumat (8/5)