JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap tersebut lebih dari Rp 20 miliar. "ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang € 1,2 juta dan US$ 180.000 atau senilai Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/1).
Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai US$ 2 juta dollar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.