KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pemerhati energi menilai Indonesia perlu memiliki regulasi khusus yang mengatur pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) metana di sektor minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, upaya penurunan emisi metana oleh pelaku industri migas masih bersifat sukarela dan lebih banyak didorong oleh komitmen internasional. Chief Operating Officer (COO) sekaligus Peneliti ECADIN, Candra Sri Sutama mengungkapkan, pemerintah perlu mulai memasukkan pengurangan emisi metana sektor migas ke dalam kebijakan nasional yang bersifat mengikat. "Yang ingin kita dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam negeri kita," kata Candra dalam acara Methane in Oil & Gas Media Briefing di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data International Energy Agency (IEA) 2025, sektor energi yang mencakup batu bara dan migas menyumbang sekitar 41% dari total emisi metana Indonesia. Emisi metana menjadi perhatian karena berkontribusi terhadap sekitar sepertiga pemanasan global saat ini dan memiliki dampak pemanasan hingga 80 kali lebih besar dibanding karbon dioksida (CO2) dalam 20 tahun pertama setelah dilepaskan ke atmosfer.
Baca Juga: Deteksi Metering Gas Pertamina EP, Teknologi Qord Tech Bisa Hemat Rp 1,4 Miliar Meski demikian, metana memiliki umur yang lebih pendek di atmosfer, yakni sekitar 12 tahun. Karena itu, pengurangan emisi metana dinilai dapat memberikan dampak penurunan suhu global lebih cepat dibandingkan pengurangan emisi CO2. Candra menjelaskan, terdapat tiga sumber utama kebocoran metana di sektor migas. Pertama, fugitive emissions atau kebocoran tidak disengaja akibat kerusakan segel, katup bocor, maupun pipa yang longgar. Kedua, venting atau pelepasan gas secara sengaja untuk keperluan keselamatan dan pemeliharaan fasilitas. Ketiga, incomplete flaring atau pembakaran gas yang tidak sempurna sehingga sebagian metana tetap terlepas ke atmosfer. Menurut dia, pemerintah perlu mendorong pengurangan flaring hingga menuju target zero routine flaring. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan yang telah diatur dalam sektor migas. Dalam praktik flaring, gas metana dibakar sehingga berubah menjadi CO2. Namun, pemanfaatan metana untuk kebutuhan energi dinilai lebih efektif dalam menekan emisi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi gas yang selama ini terbuang.
Baca Juga: Pertamina Hulu Indonesia Catat Produksi Migas Moncer pada Awal 2026, Lampaui Target IEA memperkirakan teknologi yang tersedia saat ini mampu memangkas emisi metana sektor migas Indonesia hingga 75%. Bahkan, sekitar 50% pengurangan emisi dapat dilakukan tanpa biaya tambahan karena investasi perbaikan dapat ditutup dari nilai gas yang berhasil diselamatkan dari kebocoran. Laporan IEA juga memperkirakan potensi pendapatan yang dapat diperoleh Indonesia dari pencegahan kebocoran metana di sektor migas mencapai US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun per tahun. Candra menilai upaya pencegahan kebocoran metana belum menjadi fokus utama sebagian perusahaan migas karena perhatian industri masih tertuju pada peningkatan produksi. "Saat ini fokusnya masih pada produksi, belum pada pengurangan kebocoran. Padahal, pengurangan kebocoran dapat mengoptimalkan produksi dan pendapatan karena gas yang hilang ke udara bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Indonesia telah bergabung dalam Global Methane Pledge sejak 2021 dengan target menurunkan emisi metana sebesar 30% pada 2030. Namun hingga kini, target khusus pengurangan metana belum dimasukkan secara eksplisit dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) maupun peta jalan net zero emission 2060. Adapun regulasi yang saat ini berlaku masih berfokus pada pengurangan gas suar (flaring) melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 dengan target mencapai zero routine flaring pada 2030.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan ICP April 2026 Naik Menjadi US$ 117,31 per Barel Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News