Emiten baik harus memerangi korupsi



JAKARTA. Tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), masih belum berjalan dengan baik di pasar modal Indonesia. Meski emiten wajib menerapkan GCG, toh, masih muncul permasalahan GCG di emiten-emiten bursa saham dalam negeri. 

Yang terbaru, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terseret kasus korupsi proyek pembangunan rumahsakit Universitas Udayana, Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menerapkan status tersangka kepada DGIK.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menghentikan sementara perdagangan saham ini. Jadi, gara-gara emiten tidak melaksanakan GCG dengan baik, investor yang kebetulan memegang saham emiten tersebut jadi dirugikan.


Posisi Indonesia dalam hal GCG memang kurang oke. Dari daftar 50 perusahaan besar yang tercatat menerapkan GCG dengan baik, cuma ada dua perusahaan Indonesia. Bandingkan dengan Thailand, yang menempatkan 23 perusahaan di daftar tersebut.

Sidharta Utama, Pembina Indonesia Institute for Corporate Directorship (IICD), menyatakan, pentingnya pengetahuan GCG bagi mereka yang menjalankan roda bisnis. Tapi, "Memberikan edukasi masih jadi tantangan," ujar pria yang juga menjabat Komisaris Independen PT Astra International Tbk (ASII) ini. Dia mengungkapkan hal itu usai berbicara dalam forum The 8th ICD Board Forum di Hotel Borobudur di Jakarta, Rabu (19/7).

Sidharta menilai, penerapan GCG di dalam negeri belakangan memang cukup membaik. "Tahun 2000-an sampai 2010, Indonesia masih ketinggalan. Tapi dalam beberapa waktu terakhir OJK banyak melakukan inisiatif," beber Sidharta. 

Sejatinya, regulasi Indonesia sudah sebanding dengan negara lain di Asean. Cuma masalahnya, masih ada emiten yang tak paham pelaksanaan praktik tata kelola perusahaan akan membawa manfaat. "Tantangannya, bagaimana mengedukasi emiten bahwa GCG adalah untuk kebaikan mereka," kata Sidharta. 

Kurangnya pengetahuan dalam mengelola perusahaan kerap berujung masalah. Salah satu contoh yang paling sederhana adalah soal transparansi perusahaan. Bila penerapan GCG di perusahaan berjalan baik, perusahaan akan bisa menghindari korupsi. "Perusahaan yang baik seharusnya memerangi korupsi," terang Sidharta. 

Sardjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK menyatakan, penerapan GCG kepada emiten akan membuat perusahaan di Indonesia makin kompetitif di ASEAN. "Oleh karena itu, sejak 2014 sampai 2016, kami keluarkan aturan yang nantinya mendukung penilaian," imbuh Sardjito. 

Bila emiten taat regulasi, perusahaan di Indonesia yang lolos evaluasi di ASEAN akan lebih banyak. "Kami berharap Indonesia akan panen, dan banyak perusahaan masuk 50 perusahaan terbaik di ASEAN," ujar Sardjito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News