JAKARTA. Tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), masih belum berjalan dengan baik di pasar modal Indonesia. Meski emiten wajib menerapkan GCG, toh, masih muncul permasalahan GCG di emiten-emiten bursa saham dalam negeri. Yang terbaru, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terseret kasus korupsi proyek pembangunan rumahsakit Universitas Udayana, Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menerapkan status tersangka kepada DGIK. Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menghentikan sementara perdagangan saham ini. Jadi, gara-gara emiten tidak melaksanakan GCG dengan baik, investor yang kebetulan memegang saham emiten tersebut jadi dirugikan.
Emiten baik harus memerangi korupsi
JAKARTA. Tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), masih belum berjalan dengan baik di pasar modal Indonesia. Meski emiten wajib menerapkan GCG, toh, masih muncul permasalahan GCG di emiten-emiten bursa saham dalam negeri. Yang terbaru, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terseret kasus korupsi proyek pembangunan rumahsakit Universitas Udayana, Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menerapkan status tersangka kepada DGIK. Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menghentikan sementara perdagangan saham ini. Jadi, gara-gara emiten tidak melaksanakan GCG dengan baik, investor yang kebetulan memegang saham emiten tersebut jadi dirugikan.