KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai permasalahan Covid-19, kini emiten baja lokal menghadapi masalah lain, yakni permasalahan safeguard. Fedaus, Direktur Public Relatios PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyebut, saat ini safeguard untuk I-H section (H beam) sebenarnya sudah ada, hanya saja ini akan berakhir di akhir Januari 2021. Perpanjangan safeguard ini bisa melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nah, ada satu syarat yang menarik dalam mengajukan perpanjangan ini, yakni harus diajukan minimal enam bulan sebelum habis masa berlaku. “Namun yang terjadi, karena adanya Covid-19 dan kami fokus dengan kondisi karyawan, jadi aplikasinya agak terlambat,” ujar Fedaus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1). Aplikasi ini pun ditolak dengan alasan waktu aplikasi yang telah melebihi batas waktu.
Emiten baja lokal butuh safeguard cegah banjir impor dari China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum selesai permasalahan Covid-19, kini emiten baja lokal menghadapi masalah lain, yakni permasalahan safeguard. Fedaus, Direktur Public Relatios PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) menyebut, saat ini safeguard untuk I-H section (H beam) sebenarnya sudah ada, hanya saja ini akan berakhir di akhir Januari 2021. Perpanjangan safeguard ini bisa melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nah, ada satu syarat yang menarik dalam mengajukan perpanjangan ini, yakni harus diajukan minimal enam bulan sebelum habis masa berlaku. “Namun yang terjadi, karena adanya Covid-19 dan kami fokus dengan kondisi karyawan, jadi aplikasinya agak terlambat,” ujar Fedaus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/1). Aplikasi ini pun ditolak dengan alasan waktu aplikasi yang telah melebihi batas waktu.