JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan memberlakukan pungutan ganda kepada industri perbankan dan lembaga keuangan yang juga tercatat sebagai emiten di pasar modal Indonesia. Dus, bank dan lembaga keuangan harus membayar iuran OJK baik sebagai insititusi keuangan maupun sebagai perusahaan publik. "Ya kena dobel kan mereka melakukan kegiatan ganda juga," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (18/12). OJK sudah mulai melakukan sosialisasi pungutan ini sejak bulan lalu. Perbankan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai terkena pungutan OJK pada pertengahan 2013. Sedangkan, sektor perbankan baru akan terkena pungutan di 2014 berbarengan dengan bergabungnya fungsi pengawasan perbankan di OJK.
Emiten bank tetap harus bayar dobel pungutan OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan memberlakukan pungutan ganda kepada industri perbankan dan lembaga keuangan yang juga tercatat sebagai emiten di pasar modal Indonesia. Dus, bank dan lembaga keuangan harus membayar iuran OJK baik sebagai insititusi keuangan maupun sebagai perusahaan publik. "Ya kena dobel kan mereka melakukan kegiatan ganda juga," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (18/12). OJK sudah mulai melakukan sosialisasi pungutan ini sejak bulan lalu. Perbankan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai terkena pungutan OJK pada pertengahan 2013. Sedangkan, sektor perbankan baru akan terkena pungutan di 2014 berbarengan dengan bergabungnya fungsi pengawasan perbankan di OJK.